Pegawai Dindukcapil Gelar Aksi Bakar – Bakar, Ada Apa ?
Pemusnahan KTP elektronik yang sudah tidak terpakai di Kabupaten Rembang, Selasa pagi (18/12).
Pemusnahan KTP elektronik yang sudah tidak terpakai di Kabupaten Rembang, Selasa pagi (18/12).

Rembang – Pihak Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang, Selasa pagi (18 Desember 2018) membakar KTP elektronik yang sudah tidak terpakai. Proses pemusnahan berlangsung di tanah pekarangan kosong, belakang kantor Dindukcapil.

Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, Moch. Daenuri menjelaskan e-KTP yang dibakar sebanyak 29.200 keping. Perwakilan institusi lain dari Satpol PP dan Polres Rembang turut menyaksikan. Semula KTP tersebut disimpan cukup lama di dalam gudang. Pihaknya tak ingin terjadi penyalahgunaan KTP, apalagi mendekati tahun politik, seiring berjalannya Pemilu 2019 mendatang.

“Sebenarnya KTP elektronik yang nggak kepake ini, sudah kami gunting pojok – pojoknya, meski lama tersimpan di gudang. Pemusnahan bertujuan mengantisipasi penyalahgunaan, soalnya syarat utama nyobolos di pemilu kan pakai KTP, “ ujarnya.

Daenuri menimpali Kementerian Dalam Negeri memang sudah menyarankan pemusnahan semacam ini, agar tidak memicu penyalahgunaan KTP elektronik, teruatama dalam pesta demokrasi Pemilu 2019. Kedepan memungkinkan akan berlangsung pemusnahan tahap berikutnya. Mengingat masih ada KTP yang tersimpan di tempat lain, seperti balai desa, kantor kecamatan, atau bahkan di rumah kepala desa maupun sekretaris desa, karena belum sempat disalurkan akibat warga pindah alamat atau kesalahan data. Ia meminta segera disetor ke Dindukcapil, sehingga nantinya dapat menyusul dibakar.

“Yang kami musnahkan Selasa pagi, mayoritas yang kami simpan sendiri. Soalnya setiap hari, ada lebih dari 100 orang mengajukan penggantian KTP elektronik. Alasannya paling banyak menyesuaikan sama ijazah dan kartu nikah. Lha kebetulan tahun 2011 – 2013, penyaluran KTP kan langsung ke kantor kecamatan. Makanya yang masih tercecer di desa dan kecamatan, kami minta untuk diserahkan, biar dimusnahkan sekalian, “ tandasnya.

Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang mengapresiasi langkah tersebut. Ketua Bawaslu, Totok Suparyanto mengungkapkan pemusnahan e-KTP yang tak terpakai, setidaknya dapat menekan potensi kerawanan. Termasuk kemungkinan 1 orang bisa nyoblos 2 kali. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan