Benturan Keras Kejutkan Warga, Polisi Beberkan Hasil Olah TKP
Korban pengendara sepeda motor tergeletak di tengah perempatan eks Stasiun Rembang, Senin siang (17/12). (Facebook).
Korban pengendara sepeda motor tergeletak di tengah perempatan eks Stasiun Rembang, Senin siang (17/12). (Facebook).

Rembang – Tabrakan keras terjadi di perempatan eks Stasiun Jl. Kartini Rembang, Senin (17 Desember 2018) sekira pukul 14.00 Wib. Kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor dengan sebuah mikrobus.

Pengendara motor, Ahmad Kholisudin (19 tahun), warga Desa Ketangi, Kecamatan Pamotan. Sedangkan pengemudi mikrobus yakni Narno (40 tahun), warga Desa Selopuro Kecamatan Lasem.

Dari hasil olah TKP aparat kepolisian, Ahmad Kholisudin yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berjalan dari arah utara ke selatan. Diduga lampu pengatur lalu lintas sudah berwarna merah, namun nekat diterjang.

Dalam waktu bersamaan, mikrobus berjalan dari arah timur akan belok ke kanan (utara). Karena jarak sudah sangat dekat, tabrakan tak bisa dihindarkan. Suara benturan keras, sempat mengagetkan pengguna jalan maupun warga sekitar lokasi kejadian. Korban tergeletak di tengah jalan, menderita luka lecet dan cidera kepala. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa menuju rumah sakit dr. R. Soetrasno.

Kepala Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, Ipda Ryan Mitha Pangesty menjelaskan pihaknya sudah mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat tabrakan.

“Kami himbau waspada ketika lewat di perempatan jalan. Mohon dipatuhi, kalau kuning kan harus hati – hati, karena sebentar lagi warna merah. Apalagi ketika sudah berwarna merah diterobos, tentu akan sangat beresiko memicu kecelakaan, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.