Pelaku Curanmor Didor, Terbongkarnya Kasus Tergolong Lucu
Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santosa saat jumpa pers kasus Curanmor, Kamis pagi (22/11).
Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santosa saat jumpa pers kasus Curanmor, Kamis pagi (22/11).

Sarang – Maraknya kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sarang, pelan tapi pasti mulai terbongkar.

Polisi baru saja membekuk 2 orang tersangka pelaku, masing – masing berinisial AL (37 tahun) warga Desa Sampung Kecamatan Sarang dan MR (29 tahun) warga Desa Lodan Wetan Kecamatan Sarang. Keduanya disangka terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy, milik Syamsudin, Kepala Desa Lodan Kulon Kecamatan Sarang.

Peran tersangka berbeda – beda. AL bertugas menggasak langsung sepeda motor yang terparkir di depan rumah kepala desa. Kebetulan kunci kontak masih menempel, sehingga tersangka dengan mudah membawa kabur motor tersebut. Sedangkan MR turut membantu, saat AL melarikan motor curian.

MR menuturkan dari aksi itu, dirinya belum mendapatkan bagian apa – apa. Mengingat motor belum sempat dijual, dirinya sudah terlanjur ditangkap aparat kepolisian.

“Saya waktu itu ditelfon AL untuk nyegat di jembatan, dia sudah bawa motor Scoopy. Belakangan saya baru tahu kalau motor itu ternyata milik pak Kades. Selama ini hubungan saya sama AL sebatas kenal dan teman ngobrol pas di warung. Dia kebetulan sering mbayari, “ tutur pria yang sehari – hari bekerja sebagai kuli ini.

Terbongkarnya kasus ini tergolong unik, karena motor curian yang sudah dipretheli, tanpa sengaja justru akan ditawarkan kepada pemilik sepeda motor, melalui jasa perantara. Merasa sudah mengenali motor tersebut, akhirnya ketahuan siapa pelaku yang terlibat dan mengarah pada sosok AL.

Dalam gelar kasus, Kamis pagi (22/11/2018), Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santosa menjelaskan tersangka pelaku AL merupakan residivis kasus pencurian. Bahkan sebelumnya sudah dua kali dipenjara. Sedangkan MR baru kali ini terseret kasus hukum.

“Si AL ini sempat ditahan 9 bulan dan 12 bulan. Ia terpancing mencuri lagi, karena sempat melihat kunci kontak masih nempel di motor, “ terang Kapolres.

AKBP Pungky Bhuana Santosa menambahkan dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti 5 unit sepeda motor hasil curian. Rinciannya, 4 unit dari TKP berbagai desa di Kecamatan Sarang dan 1 unit dari TKP wilayah Tuban, Jawa Timur. Rata – rata motor curian dipretheli, untuk menyamarkan kondisi kendaraan.

“Modusnya rata – rata pakai kunci T. Setelah dapet, baru dipretheli. Kasus ini bisa terungkap karena kebetulan motor curian ditawarkan sama pemiliknya. Kami juga koordinasi dengan Polres Tuban, untuk menindaklanjuti Curanmor yang melibatkan tersangka AL. Kebetulan 1 TKP terjadi di Tuban, “ imbuhnya.

Polisi terpaksa menembak salah satu kaki tersangka pelaku AL dan MR, karena saat akan ditangkap, yang bersangkutan akan melarikan diri. Kamis pagi (22 November 2018), Kapolres Rembang menyerahkan secara simbolis sepeda motor yang berhasil diamankan, kepada Kades Lodan Wetan Kecamatan Sarang, Syamsudin. Meski demikian, motor harus dihadirkan kembali, jika dibutuhkan pada saat persidangan kelak. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan