Rembang – Cukup banyak warung maupun toko di Kabupaten Rembang yang diusulkan untuk menjalankan program Bantuan Pangan Non Tunai, tidak memenuhi syarat. Bantuan Pangan Non Tunai merupakan kebijakan pemerintah pusat, sebagai pengganti Raskin.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan penentuan warung maupun toko yang bisa melayani penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai, merupakan kewenangan Bank BNI, selaku mitra kerja pemerintah. Desa – desa sempat mengusulkan kepada BNI, tetapi setelah warung maupun toko diverifikasi oleh pihak bank, ternyata belum memenuhi syarat. Padahal untuk menjadi warung seperti itu, wajib mempunyai jaringan Wifi internet dan gudang.
Apabila di sebuah desa, jumlah penerima manfaat 200 orang, cukup diperlukan 1 warung penyalur. Begitu penerimanya lebih dari 200, maka jumlah e-warung mencapai 2 lokasi. Informasi yang diterima, per awal bulan November 2018, dari 250 titik warung/toko, ternyata baru sekira 150 an yang memenuhi syarat.
“Ini ada yang warung kopi atau toko sekenanya diajukan, jadi pas disurvey ya nggak memenuhi syarat. Kacau jadinya. Karena ini masih kurang banyak, maka BNI nanti yang akan menyelesaikan kesiapan warung dan toko, “ terang Hafidz.
Ditanya apakah Bantuan Pangan Non Tunai memungkinkan dibagi rata seperti halnya Raskin, Abdul Hafidz memastikan tidak bisa. Ia beralasan setiap penerima manfaat memegang kartu chip, seperti ATM. Ada kode nomor rahasia yang hanya bisa digunakan oleh penerima.
“Nggak bisa dibagi rata, karena kartunya kayak ATM. Yang bisa ambil bantuan, ya yang penerima manfaat itu. Nggak bisa orang lain, “ tandasnya.
Jumlah sasaran program Bantuan Pangan Non Tunai di Kabupaten Rembang sebanyak 78.494 keluarga. Setiap bulan, penerima berhak mendapatkan bantuan beras dan telur. Jika ada desa yang belum memiliki e-warung, maka untuk sementara penerima bisa mengambil bantuan ke desa terdekat. (Musyafa Musa).