Rembang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan pihaknya melakukan penertiban sebulan sekali. Periode Oktober sudah selesai. Begitu terjadi pelanggaran lagi, penertiban kembali dilanjutkan bulan November ini. Alat peraga kampanye yang menabrak aturan diantaranya dipaku di pohon, melintang di tengah jalan maupun terpasang di tempat publik, termasuk tiang listrik, pasar dan dekat sekolah.
Tekhnisnya, peserta Pemilu diberitahu dulu, untuk melakukan pencopotan sendiri. Apabila dalam rentang waktu 2 x 24 jam tak kunjung ditertibkan, barulah pengawas tingkat desa dan pengawas kecamatan turun tangan.
“Panwas Kecamatan biasanya berkoordinasi dengan Trantib kecamatan untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Tapi ada juga kok peserta yang disurati, kemudian mau menertibkan sendiri. Cuman jarang yang seperti itu, “ kata Totok.
Totok Suparyanto menambahkan dalam aturan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Legislatif 2019, berbeda dibandingkan dengan pemilihan gubernur.
Ketika Pemilu kali ini, alat peraga kampanye difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Namun Caleg bisa menggandakan sendiri, maksimal 5 buah untuk baliho dan 10 buah untuk spanduk di setiap desa. Andai Caleg memanfaatkan penggandaan maksimal, maka banyak lokasi yang akan berubah menjadi “hutan” alat peraga kampanye.
“Alat peraga kampanye sebegitu banyak, mungkin kesannya Bawaslu diam saja. Padahal hal itu karena ada regulasi aturan tentang APK yang terbilang longgar. Bayangkan, 3 Caleg saja ketika menggandakan maksimal, sudah banyak sekali kan. Sepanjang konteks ukuran dan tempat pemasangan tidak menyalahi aturan, “ imbuhnya.
Masa kampanye Pemilu 2019 relatif cukup panjang, antara tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Kemudian 14 – 16 April 2019 memasuki masa tenang dan 17 April 2019 hari pencoblosan. Khusus kampanye di media, baru dimulai tanggal 24 Maret 2019 atau 21 hari sebelum masa tenang. (Musyafa Musa).