Dirombak Karena Kadaluwarsa, Satpol PP Sebut Perda Sapu Jagat
Rapat dengar pendapat untuk menunjang penyusunan Perda Ketertiban Umum. (gambar atas) Bupati dan Wakil Bupati Rembang memantau aktivitas pedagang yang meluber ke jalan raya.
Rapat dengar pendapat untuk menunjang penyusunan Perda Ketertiban Umum. (gambar atas) Bupati dan Wakil Bupati Rembang memantau aktivitas pedagang yang meluber ke jalan raya.

Rembang – Karena dianggap sudah kadaluwarsa, Pemerintah Kabupaten Rembang mulai merombak Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Rembang, Waluyo mengungkapkan Perda Ketertiban Umum yang lama dibuat sejak tahun 1977 silam, sehingga sangat mendesak untuk disesuaikan dengan kondisi sekarang.

Waluyo mengibaratkan Perda baru sebagai Perda Sapu Jagat, karena melengkapi Perda lama. Berbagai masalah menyangkut ketertiban umum dimasukkan.

“Ini contohnya seperti PKL berdagang di trotoar kan sebelumnya nggak diatur. Kemudian di Perda yang lain mengatur pelacuran, Miras dan lain sebagainya. Jadi intinya kalau melihat secara simple, ini Perda sapu jagat. Karena Perda kami tahun 1977 sudah lama sekali, “ terang Waluyo.

Pada Senin pagi (29/10), Pemkab Rembang menggelar rapat dengar pendapat di lantai IV Gedung Setda Rembang, dalam rangka penyusunan Perda Ketertiban Umum. Perwakilan instansi, tokoh masyarakat maupun pihak terkait lainnya hadir dalam kegiatan tersebut.

Asisten I yang membidangi Pemerintahan, Ahmad Mualif ketika membuka rapat dengat pendapat menyatakan Perda ini termasuk paling panjang dalam melibatkan masyarakat.
Mualif berharap melalui forum pertemuan semacam ini, dapat  menghindari persinggungan antara masyarakat dan Pemkab, ketika kelak Perda mulai aktif diterapkan.

“Ada hak berjualan, hak orang parkir, hak orang lewat, hak mendapatkan tempat yang nyaman dan masih banyak lagi. Maka perlu diatur lewat Perda. Jangan sampai munculnya persinggungan, justru semakin menjauhkan kesejahteraan, “ tandasnya.

Dalam Rancangan Perda Ketertiban Umum yang baru, diatur cukup banyak ketentuan. Semisal larangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di atas trotoar. Kemudian pengumpulan sumbangan yang biasa dilakukan di jalan raya, harus mendapatkan ijin pihak berwenang. Perda akan disahkan, setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan