Aturan Penggunaan Seragam ASN Di Rembang Berubah, Ini Yang Membedakan
ASN di jajaran Pemkab Rembang mengenakan pakaian berbahan batik tulis Lasem.
ASN di jajaran Pemkab Rembang mengenakan pakaian berbahan batik tulis Lasem.

Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang merubah aturan seragam kedinasan yang dikenakan para aparatur sipil negara (ASN).

Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki (keki) yang semula dipakai seminggu dua kali yakni Senin dan Selasa, sekarang tinggal seminggu sekali, tepatnya setiap hari Senin. Sedangkan hari Selasa sampai dengan Sabtu, akan menggunakan  PDH batik Lasem.

Namun setiap hari Jum’at, penggunaan pakaian olahraga hanya dikenakan ketika olahraga saja, setelah itu pegawai diwajibkan kembali mengenakan PDH batik Lasem. Aturan tersebut berlaku tanggal 1 November 2018. Sedangkan khusus seragam Korpri akan dikenakan setiap tanggal 17.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz menjelaskan penambahan intensitas batik Lasem sebagai seragam, karena mempertimbangkan Kabupaten Rembang terkenal sebagai kota batik. Maka Pemkab ingin mempelopori baju batik tulis lasem, agar kedepan semakin bergairah pangsa pasarnya.

“Rembang dianggap kota batik sehingga sangat lucu jika instansi pemerintahnya tidak memelopori. Kalau orang luar saja suka pakai batik Lasem, masak kita yang punya gak suka. Maka pertimbangan inilah yang kami terapkan supaya lima hari pakai batik.” jelasnya.

Meski ada kebijakan itu, Bupati menyatakan tidak ada penambahan seragam batik baru untuk para ASN. Pasalnya, batik Lasem yang baru pengadaan kemarin, menurutnya sudah cukup.

“Gak ada penambahan seragam baru, kemarin sudah cukup. Kemarin sebagai pembuka untuk menyadarkan ASN, karena batik Lasem enak dipandang, dan dipakai di Kabupaten Rembang sendiri maupun kabupaten yang lain, “ pungkasnya.

Yang menjadi dasar surat edaran Pemkab Rembang untuk penggunaan batik ialah, Peraturan Bupati Rembang Nomor 45 tahun 2018 tentang pakaian pegawai di lingkup Pemerintahan Kabupaten Rembang dan  Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2017 tentang hari dan jam kerja di jajaran Pemkab Rembang. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan