Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang melibatkan kalangan perbankan, untuk membantu percepatan pengentasan rumah tidak layak huni (RTLH).
Kamis pagi (11/10/2018) misalnya, salah satu bank swasta di Rembang membantu penataan 2 unit rumah tidak layak huni, masing – masing berhak menerima Rp 10 Juta.
Kedua rumah tersebut milik Manaf, warga Desa Dadapmulyo Kecamatan Sarang dan Marjasmi, warga Desa Sidomulyo Kecamatan Kaliori.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyatakan tahun 2016 sebanyak 2.900 rumah tidak layak huni berhasil dibedah, kemudian tahun 2017 meningkat menjadi 3.000 rumah. Sedangkan tahun ini ditargetkan 4.400 rumah bisa dibedah. Menurutnya, penataan rumah tidak layak huni harus dikeroyok beramai – ramai, termasuk dari sektor perbankan mau menyisihkan dana corporate social responsibility (CSR).
“Dana ini memang dari berbagai sumber. Ada dari Kementerian, Provinsi, APBD, CSR, BUMN-BUMD, dan perorangan. Nanti tahun 2021 paling tidak berkurang 50 persen, jumlah rumah tidak layak huni, ” kata Bupati.
Salah satu penerima bantuan, Manaf mengaku selama ini menempati rumah tidak layak huni, dengan istrinya. Sedangkan anaknya sudah berkeluarga, dan menempati rumah sendiri.
“Saya senang dan terharu. Selama ini rumah saya biasa, dinding bambu dan jelek. Begitu ada bantuan, ya alhamdulilah sekali mas, “ ungkap Manaf.
Usai penyerahan bantuan secara simbolis, Bupati turut mengingatkan jika anggaran bedah rumah senilai Rp 10 juta yang diberikan masih kurang, menurutnya pemerintah desa setempat bisa ikut membantu mencukupi. (Musyafa Musa).