Konsekuensi Yang Harus Ditanggung Jika Caleg Masih Jadi BPD, Rentan Terancam Pidana
Pihak Bawaslu Kabupaten Rembang, Selasa siang (09/10) memanggil 7 orang Caleg yang merangkap menjadi anggota BPD.
Pihak Bawaslu Kabupaten Rembang, Selasa siang (09/10) memanggil 7 orang Caleg yang merangkap menjadi anggota BPD.

Rembang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang menemukan 7 orang calon legislatif DPRD Rembang, menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menyatakan ketujuh Caleg tersebut yakni M. Rokib dari Sarang (PDI P), Sunardi dari Sedan (PPP), Supriyanto dari Sulang (PKS), Yusuf Hadi Setiawan dari Sulang (Golkar), Suyanto dari Sedan (Gerindra), kemudian Maslichan dari Sulang (PKB) dan Rahsanto dari Sluke, merupakan Caleg Nasdem.

Menurutnya, Caleg yang merangkap menjadi anggota BPD, tidak wajib mundur.

“Sesuai aturan, mereka nggak wajib mundur. Beda dengan kepala desa maupun aparatur sipil negara (ASN) yang harus mundur, ketika maju Nyaleg, “ jelasnya.

Totok Suparyanto menambahkan yang jadi masalah, dalam Undang – Undang Pemilu, kampanye dilarang mengikutsertakan BPD. Pelaksana kampanye bisa terkena ancaman pidana. Begitu pula, BPD dilarang menjadi pelaksana kampanye. Jika tetap nekat, yang bersangkutan juga bisa diproses sesuai ranah aturan pidana.

“Kami berusaha menyampaikan kepada mereka, mengenai konsekuensi kalau anggota BPD menjadi Caleg. Ini bukan soal penegakan hukum saja, tapi pencegahan untuk menegakkan keadilan Pemilu. Orang yang belum tahu dikasih tahu dulu. Kalau nggak tahu kemudian dihukum, kan nggak adil namanya, “ imbuh Totok.

Bawaslu Kabupaten Rembang mengundang 7 Caleg tersebut ke Sekretariat Bawaslu, Selasa siang (09 Oktober 2018). Mereka intinya mengakui menjadi anggota BPD di desa masing – masing, sekaligus memastikan siap mundur dari posisi BPD. Bahkan beberapa diantaranya mengklaim telah mengajukan pengunduran diri. (Musyafa Musa).

News Reporter

1 thought on “Konsekuensi Yang Harus Ditanggung Jika Caleg Masih Jadi BPD, Rentan Terancam Pidana

  1. Kalau BPD sudah masuk dalam daftar calon tetap, kenapa tidak ada persyaratan dalam pendaftaran DPRD / DPRD bagi dacaleg BPD harus mundur? Bisa bi bilang bagai mana BPD nyaleg dan sudah lolos dalam DCT.. tapi ada larangan BPD UNTUK KAMPANYE.. BPD BUKAN PEGAWAI. TOLONG BANTU. NASIBNYA

Tinggalkan Balasan