Rembang – Masyarakat menanyakan bagaimana sistem persaingan dalam proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).
Sari, warga Kelurahan Gegunung Kulon, Kecamatan Rembang Kota mencontohkan apabila di sebuah SD ada pelamar 9 orang, sedangkan formasi lowongannya hanya 1. Begitu yang diterima 1, apakah memungkinkan nilai pelamar yang tidak lolos, bisa diperhitungkan untuk SD lain.
“Seumpama di SD A yang melamar 9 orang, padahal yang dibutuhkan cuma 1, itu yang diambil 1 kan. Untuk SD lain ada yang kosong itu gimana, bisa diisi nggak, “ tutur Sari.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Suparmin menjelaskan persaingan pelamar CASN berdasarkan formasi dan lokasi. Semisal 3 orang melamar di SD N Banyudono Kecamatan Kaliori, maka yang berhak bersaing hanya 3 orang tersebut. Tidak bisa dicampuradukkan dengan lowongan sekolah lain, meski formasinya masih kosong sekalipun.
“Tentu mengacu formasi dan lokasi, sepanjang memenuhi syarat passing grade yang telah ditentukan. Kalau passing grade nya nggak mampu, ya tetap nggak bisa. Istilahnya sudah by name by addres, nggak ada sistem silang, “ ungkap Suparmin.
Suparmin menambahkan manakala ada formasi yang kosong, pihaknya belum bisa memastikan, apakah pada tahun berikutnya otomatis diadakan penerimaan calon aparatur sipil negara lagi. Kalau tidak, solusinya dengan memaksimalkan tenaga yang ada. (Musyafa Musa).