Rembang – Seorang pendengar Radio R2B menanyakan apakah bisa ikut seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), padahal sudah lebih dulu maju menjadi calon legislatif dalam Pemilu Legislatif 2019 mendatang, memperebutkan kursi DPRD Rembang.
Pertanyaan tersebut muncul ketika talkshow “Halo Bupati” di studio R2B, Jl. Pemuda Km 03 Rembang, Sabtu malam (06/10).
Nana, seorang warga di Kecamatan Gunem mengaku pada bulan Juli lalu ikut maju Nyaleg dari sebuah partai politik. Ia tidak mengira, belakangan akan dibuka lowongan calon pegawai negeri sipil, atau sekarang disebut CASN. Dengan kondisi seperti sekarang, apakah boleh dirinya ikut seleksi pegawai negeri.
“Saya rencananya ingin ikut seleksi formasi guru SD. Soalnya saya sudah menjadi Caleg, kira – kira memungkinkan tidak ikut daftar seleksi pegawai negeri, “ tanya Nana.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menegaskan sejak awal pemerintah sudah mengkondisikan bahwa pegawai negeri tidak boleh berafiliasi dengan partai politik manapun. Termasuk mulai proses pendaftaran, calon legislatif dilarang ikut seleksi.
Maka solusinya harus memilih salah satu. Mundur dari pencalegan, kemudian baru ikut mendaftar dalam seleksi calon aparatur sipil negara atau tetap maju Nyaleg.
“Apabila sudah ditetapkan sebagai Caleg ya nggak bisa. Cabut salah satu, apakah milih Nyaleg atau daftar CPNS. Kalau dua – duanya ya nggak bisa, “ ujar Hafidz.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Rembang, mengusulkan kepada pemerintah pusat sebanyak 365 formasi, dalam seleksi calon aparatur sipil negara tahun ini. Namun hanya disetujui 296 formasi. (Musyafa Musa).
Waspada! Penipuan CPNS Melalui Whatsapp Marak Beredar
https://goo.gl/Fnhf4z
#Blora #CPNS2018 #Penipuan
Melihat Blora Lebih Dekat