Rembang – Pengelola wisata Karangjahe Beach Desa Punjulharjo, Rembang memperketat aturan jalur ATV dan batasan umur pengguna, setelah beberapa kali terjadi insiden pengunjung yang asyik bermain di pinggir pantai tertabrak oleh wisatawan pemakai ATV.
Ali Mustofa, perwakilan pengelola wisata Karangjahe Beach menjelaskan sebenarnya permainan ATV sudah dilengkapi dengan standar operasional prosedur (SOP). Mulai pembagian jalurnya di area mana saja dan batasan umur minimal bagi pengguna permainan motor roda 4 tersebut.
Hanya saja terkadang wisatawan yang mengoperasikan ATV tidak mematuhi aturan. Semisal, melenceng dari jalur yang ditentukan atau pemakainya masih belum cukup umur. Akibatnya, menimbulkan kerawanan. Maka bersama pemerintah desa setempat, pengelola obyek wisata maupun perwakilan jasa sewa ATV sudah menggelar rapat, agar SOP yang ada kedepan benar – benar dipatuhi. Sedangkan menyangkut insiden pengunjung tertabrak ATV, semua diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.
“Jadi yang menyewakan ATV memiliki peran penting, supaya lebih memperketat. Kalau nggak salah, pengguna ATV dibatasi minimal usia 12 tahun, kalau ada yang dibawah itu ya jangan dibolehkan makai. Kemudian pemilik ATV harus mengawasi, nggak asal dilepas begitu saja, “ ungkapnya.
Ali menambahkan selain meningkatkan kedisiplinan para pelaku usaha wisata, pengelola Karangjahe Beach saat ini juga tengah fokus menyelesaikan master plan penataan obyek. Salah satunya pembuatan pagar tembok sebagai pembatas antara lokasi wisata dengan tambak.
“Tembok ini bertujuan agar penampilan obyek wisata lebih baik. Di samping itu, mengantisipasi sampah dari kawasan wisata mengotori tambak garam. Nanti semua saling terkait, muaranya demi kenyamanan, “ ujar Ali.
Sebelumnya, peristiwa pengunjung Karangjahe Beach tertabrak ATV sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Rata – rata korban tertabrak, ketika mereka sedang bermain pasir di pinggir pantai. Ada yang hanya lecet, tapi ada pula yang patah tulang dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. (Musyafa Musa).