

Rembang – Sampai Kamis siang (20 September 2018) masih banyak partai politik di Kabupaten Rembang yang belum memiliki rekening khusus dana kampanye. Parpol tersebut diantaranya PBB, PKPI, PSI, Golkar, Berkarya, PDI Perjuangan, Gerindra dan PKB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Minanus Su’ud menyampaikan hal itu ketika sosialisasi tentang tahapan kampanye Pemilu Legislatif 2019 di Sekretariat KPU, Kamis pagi (20/09). Setelah mempunyai rekening khusus, partai politik wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye, pada tanggal 22 September mendatang.
“Jadi sebelum kampanye dimulai, partai politik wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye. Makanya kalau masih ada yang belum jelas, silahkan petugas penghubung Parpol berkoordinasi dengan kami, “ tuturnya.
Minanus Su’ud menambahkan masa kampanye akan mulai berlangsung tanggal 23 September sampai dengan H min 1 sebelum masa tenang, tanggal 13 April 2019. Kampanye dalam bentuk kampanye tertutup, rapat umum dan pemasangan alat peraga kampanye, secara otomatis bisa berjalan mulai hari pertama. Ia meminta pengurus partai politik segera menyerahkan desain, untuk pembuatan baliho. Sedangkan kampanye iklan di media dibatasi selama 21 hari sebelum masa tenang, nantinya akan diatur lebih lanjut.
“Kami masih menunggu desain dari setiap partai politik. Nantinya untuk desain baliho, kan ada nama dan nomor urut partai. Biar nggak salah. Kami berharap meski kampanye tatap muka, tertutup maupun rapat umum sangat longgar, yang penting antar Parpol jangan sampai bertabrakan tempatnya, “ terang Su’ud.
Seorang pengurus partai Golkar Kabupaten Rembang, Bambang “yeyek” Suprayitno berharap alat peraga kampanye yang dibuat oleh KPU, bisa selesai tepat waktu. Ia menganggap sebenarnya kampanye paling efektif adalah bertemu langsung dengan masyarakat pemilih.
“Caleg maupun partai politik bisa memanfaatkan beragam kegiatan. Mulai door to door, arisan tingkat RT, maupun saat pertemuan kelompok tani. Kalau rapat umum terbuka, tampaknya akan sangat minim, “ ujar Yeyek. (Musyafa Musa).