

Rembang – Warga yang memiliki rumah tidak layak huni, namun status lahan yang ditempati menumpang, tetap mempunyai kesempatan mendapatkan program bedah rumah.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menjelaskan salah satu syarat memperoleh bantuan bedah rumah, tanah harus milik sendiri. Ternyata sering dijumpai warga miskin di pelosok pedesaan, rumahnya reyot, sedangkan tanah yang ditempati pinjaman dari orang lain. Maka pihaknya menyiasati kalau seperti itu, rumah tetap bisa direhab. Namun bentuknya semi permanen, sehingga kalau suatu saat pemilik tanah meminta kembali, warga masih bisa membongkar rumahnya dan pindah ke lokasi lain.
“Kami tidak bicara ideal kemanusiaan. Tanahnya numpang, rumahnya jelek. Makanya kita membantu rumah yang semi permanen. Suatu saat ketika pindah, masih bisa ditempati lagi. Kalau dibangun permanen, ketika diusir yang punya tanah, masak rumah dirobohkan. Kalau yang tanah sendiri ya bangunan permanen, ” terangnya.
Sementara itu Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kabupaten Rembang, Abdul Wahid Hazbi mengungkapkan pihaknya tahun 2018 ini, bantuan bedah rumah diberikan ke sejumlah lokasi. Diantaranya korban kebakaran di Desa Kasreman Kecamatan Rembang dan Desa Mantingan Kecamatan Bulu, kemudian di Desa Mondoteko Kecamatan Rembang, Desa Kedungasem Kecamatan Sumber dan Desa Sambiroto Kecamatan Sedan. 1 titik lainnya di desa Sumber kecamatan Sumber, rumah roboh tertiup angin kencang.
“Di tahun 2017 bantuan bedah rumah dari BAZNas senilai 10 juta rupiah dibagi ke 14 kecamatan dengan kriteria rumah janda, ada anak yatimnya. 1 kecamatan 1 rumah. Namun di tahun 2018 ini atas masukan Bapak Bupati bantuan bedah rumah bersifat emergency mendadak, ” ungkap Hazbi.
Hazbi menganggap kebijakan semacam itu sangat membantu warga yang terkena musibah. BAZNas sendiri menggalang dana, salah satunya melalui sumbangan aparatur sipil negara (ASN). (Musyafa Musa).