Rembang – Kabupaten Rembang sudah memerlukan Peraturan Daerah (Perda) tentang kebersihan yang lebih tegas, untuk menindak pelaku pembuang sampah di sembarang tempat. Salah satunya melalui sanksi denda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang, Suharso menuturkan masalah itu di sela – sela kegiatan gerakan pungut sampah sedunia yang dipusatkan di Pelabuhan Tasikagung, Rembang, Sabtu pagi (15 September 2018). Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam membuang sampah ke tempat yang disediakan masih rendah. Apabila Kabupaten Rembang mempunyai Perda yang mengatur sanksi bagi pembuang sampah, diharapkan mampu mendongkrak kepedulian warga.
“Sering kita jumpai sampah menumpuk di pinggir jalan. Selain mengganggu pemandangan, kan berdampak terhadap kesehatan. Saya kira kita perlu mengadopsi Perda di kota – kota besar yang mengatur kebersihan. Misalnya, ketahuan buang sampah di jalan, langsung kena denda, “ ujarnya.
Suharso menambahkan gerakan memungut sampah sedunia digelar serentak. Termasuk Kabupaten Rembang, berlangsung di 14 kecamatan. Pihaknya membagikan karung sak ke 14 kecamatan sebanyak 1.400 buah, untuk tampungan sampah sementara.
“Nama kegiatan World Clean Up Day. Jadi warga, aparat, pelajar maupun pegawai pemerintah sama – sama memungut sampah. Nggak hanya di kota Rembang, tetapi juga seluruh kecamatan. Harapannya, semangat bersih – bersih ini menjadi kampanye yang efektif untuk hari – hari berikutnya, “ beber Suharso.
Sasaran memungut sampah ini menyebar ke berbagai titik. Mulai pinggir pantai, kawasan pasar, sekolah dan tempat – tempat umum lainnya. Begitu terkumpul, sampah kemudian dibuang menuju lokasi yang telah disiapkan. (Musyafa Musa).