Rembang – Nelayan di Kabupaten Rembang mengeluhkan pengurusan dokumen kapal yang dianggap susah dan memakan waktu cukup lama.
Supar, ketua kelompok nelayan di Desa Pandean, Kecamatan Rembang Kota mengatakan saat ini untuk mengurus Pas Kecil kapal dan bukti kepemilikan kapal BPKP perlu waktu sampai 8 bulan, bahkan ada yang mencapai 1 tahun. Kalau kondisi tersebut berlarut – larut, tentu menyulitkan nelayan. Apalagi jika bersamaan dengan operasi di laut, nelayan pasti akan bingung ketika ditanya oleh aparat mengenai kelengkapan dokumen kapal.
“Nelayan itu rata – rata mau diajak tertib. Cuman masalahnya sekarang mau ngurus dokumen, susahnya bukan main. Masak sampai 8 bulan atau setahun. Kalau kena operasi aparat gimana, “ ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Rembang, Suparman menanggapi untuk mengurus Pas Kecil, sekarang menggunakan sistem online langsung tersambung dengan aplikasi Kementerian Perhubungan. Kalau kesulitan, ia mempersilahkan nelayan untuk datang ke kantor Dislutkan, pegawainya siap membantu.
Setelah mengisi dokumen melalui aplikasi, Pas Kecil baru diproses oleh petugas Syahbandar yang kantornya di sebelah timur sungai Karanggeneng. Di Syahbandar inilah, nelayan sering mengeluh, gara – gara terlalu lama menunggu. Pihaknya sempat menawarkan siap membantu tenaga harian lepas, jika memang diperlukan.
“Sudah nggak zamannya lama melayani perizinan. Saat kami tanya kepada Syahbandar, petugasnya juga nggak bisa ngasih kepastian, kapan dokumen seperti Pas Kecil selesai. Sampai saya tawarkan kami siap bantu tenaga THL ke Syahbandar. Tetap nggak bisa ngasih jaminan, “ kata Suparman.
Setelah Pas Kecil selesai, baru kemudian dilanjutkan mengurus BPKP kapal. Suparman menambahkan untuk sementara selama proses peralihan sistem perizinan ini, diharapkan aparat keamanan memberikan kelonggaran, supaya tidak ada nelayan yang ditangkap. (Musyafa Musa).