Dislutkan Memohon Aparat Tidak Tangkap Nelayan, Begini Alasannya
Aktivitas nelayan di sekitar pelabuhan Tasikagung, Rembang, belum lama ini.
Aktivitas nelayan di sekitar pelabuhan Tasikagung, Rembang, belum lama ini.

Rembang – Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Rembang memohon kepada aparat untuk tidak menangkap nelayan yang belum mengantongi dokumen kapal atau mati masa berlakunya.

Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Rembang, Suparman menjelaskan sekarang pengurusan dokumen kapal menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018.
Ia menganggap saat ini masa transisi. Ketika di kalangan nelayan muncul kebingungan, menurutnya bukan kesalahan mereka. Jangan sampai aturan baru, membuat nelayan tidak bisa melaut. Jika aparat langsung menerapkan penangkapan atas dasar dokumen kapal, baginya kasihan nelayan. Dokumen kapal penting, lantaran juga menjadi syarat memperoleh rekomendasi dari dinas, untuk keperluan membeli solar subsidi.

Sementara ini apabila dokumen seperti Pas Kecil, kemudian surat izin usaha penangkapan ikan masih dalam proses pengurusan, nelayan tetap boleh membeli solar bersubsidi untuk keperluan melaut, dengan cara menunjukkan surat keterangan dari desa.

“Kami sudah menggelar rapat dengan semua pihak terkait. Intinya, jangan sampai regulasi baru ini membuat nelayan nggak bisa melaut. Mohon kebijaksanaan dari aparat tidak diadakan penangkapan, karena kami tengah sama – sama mencari solusi lebih baik kedepan, “ jelasnya.

Menyangkut bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi, Suparman memastikan Pertamina sudah siap menaikkan 2 kali lipat pengiriman ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Setelah kuota bertambah, ia meminta SPBN yang semula beroperasi rata – rata hanya 8 jam setiap hari, nantinya harus membuka pelayanan selama 24 jam, seperti halnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dari hasil pemetaan waktu, sering kali antara bulan Agustus sampai dengan Desember merupakan masa musim ikan. Aktivitas melaut nelayan pasti meningkat. Ia memohon Pertamina menjamin kelancaran stok pada bulan – bulan tersebut.

“Jadi percuma saja kalau kuota solar naik, sedangkan operasionalnya dibatasi. SPBN harus buka 1 x 24 jam. Pertamina juga siap kirim sehari 3 tangki, kalau memang dibutuhkan, “ imbuh Suparman.

Berdasarkan laporan terakhir penambahan kuota solar subsidi, SPBN di Sarang kini mendapatkan 360 kilo liter per bulan, Kragan 336 kilo liter, Binangun, Kec. Lasem masih tetap sekira 200 kilo liter, SPBN Tasikagung, Rembang 400 kilo liter dan SPBN Tunggulsari, Kec. Kaliori sekira 200 kilo liter tiap bulan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan