Rembang – Polres Rembang, tidak akan melarang kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode, karena dianggap sebagai kebebasan masyarakat berpendapat.
Kapolres Rembang, AKBP Pungki Bhuana Santosa menjelaskan pada prinsipnya gerakan Tagar semacam itu tidak masalah. Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, mengenai tahapan Pemilu 2019. Jadwal kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, baru akan dimulai tanggal 23 September sampai dengan 13 April 2019. Sebelum masa kampanye, siapapun akan diamankan, kalau ada yang mengajukan izin deklarasi ganti presiden atau presiden tetap. Namun permohonan akan dikaji lagi, manakala berpotensi memicu benturan antar warga.
“Gerakan Tagar nggak masalah. Sama halnya seperti #2019NaikGaji, sebagai bentuk eskpresi masyarakat. Yang jadi fokus kami, ada nggak potensi benturan. Kami beberapa waktu lalu juga pernah nolak izin pertandingan PSIR, dengan alasan keamanan. Nggak hanya berkaitan soal politik, “ jelasnya.
AKBP Pungki Bhuana Santosa menambahkan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang – Undang. Meski demikian tetap ada batasan – batasan, semisal tidak boleh di lokasi obyek vital nasional dan selalu mempertimbangkan aspek lingkungan, sehingga tidak berpotensi memicu kerusuhan.
“Unjuk rasa di kilang minyak Pertamina, itu nggak boleh. Kemudian kita telaah di tengah masyarakat rawan memicu kontradiksi nggak. Jangan – jangan kegiatan itu tidak didukung masyarakat. Makanya ada batasan koridor, di mana polisi harus bertindak, “ terang Kapolres.
Kapolres menekankan kepada anggotanya untuk bersikap netral selama mengamankan tahapan Pemilu 2019.
Sebelumnya, sempat terjadi penghadangan massa yang menolak gerakan 2019 ganti presiden di Pekanbaru, Riau dan Surabaya, Jawa Timur.
Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sendiri sudah menegaskan masyarakat berhak menggelar kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode. Kegiatan tersebut bukan termasuk kampanye, apalagi sejauh ini kedua pasangan Capres Cawapres masih berstatus bakal calon. Mereka baru ditetapkan oleh KPU pada tanggal 20 September mendatang. (MJ – 81).