Warga Lapor Kejaksaan Negeri Soal Proyek Desa, Kades Siap Laporkan Balik
Warga Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke mengadu ke Kejaksaan Negeri Rembang, terkait dengan penggunaan dana desa untuk proyek jalan rabat beton.
Warga Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke mengadu ke Kejaksaan Negeri Rembang, terkait dengan penggunaan dana desa untuk proyek jalan rabat beton.

Sluke – Sejumlah warga Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke mempermasalahkan proyek pembetonan jalan yang dianggarkan dengan dana desa. Mereka menganggap tidak sesuai standar, sehingga memutuskan melapor ke Kejaksaan Negeri Rembang, hari Senin (27/08).

Mukri, seorang warga Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke mengatakan ada 2 masalah yang disoroti. Ia menduga proyek rabat beton tersebut menggunakan adukan pasir abu batu. Selain itu, pengerjaan proyek diborongkan kepada pihak lain, padahal dalam pengelolaan dana desa, tidak boleh garapan diborongkan kepada pihak ketiga. Mukri mendesak supaya kegiatan proyek dihentikan dulu, sambil menunggu pemeriksaan dari instansi terkait. Ia juga berharap Kejaksaan Negeri mengambil langkah – langkah penanganan.

“Ya tidak puas, jadi saya cek langsung ke lapangan kok. Mintanya kita proyek dihentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya waktu Musyawarah Desa, sudah pernah komplain. Proyek jangan diborongkan, kenapa kok malah diborongkan, “ kata Mukri.

Kepala Desa Labuhan Kidul Kecamatan Sluke, Sulispriyono membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan pihaknya sama sekali tidak memakai abu batu, tetapi adukan rabat beton menggunakan pasir Muntilan. Begitu pula tuduhan proyek diborongkan, menurutnya tidak benar.

Sulispriyono mengungkapkan pembangunan jalan rabat beton, menerapkan mekanisme penunjukan pengadaan barang, sedangkan untuk tenaga kerja, tetap melibatkan masyarakat setempat. Dirinya memastikan pekerjaan diselesaikan melalui sistem swa kelola. Karena merasa benar, pihak paguyuban Kades Kecamatan Sluke menyarankan kepada pemerintah desa Labuhan Kidul untuk melaporkan balik ke polisi, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Sudah saya bantah semua. Kan pasir itu diolah sehingga warnanya putih. Untuk anggaran rabat beton Rp 76 juta, panjang jalan 185 meter dan lebar 2,75 meter. Kemarin yang melapor kan lawan politik saya saat Pilkades, mungkin ada dendam pribadi, “ beber Sulispriyono.

Sementara itu, aduan dari warga Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Bintarno. Kejaksaan Negeri sebatas menerima informasi, untuk bahan tindak lanjut. Pihak kecamatan Sluke, Selasa pagi (28 Agustus 2018) juga turun ke Desa Labuhan Kidul, guna mengecek jalan rabat beton. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan