Warga Lapor Kecamatan, Antara Iuran Dan Beras Yang Ditahan
Perangkat Desa Megal menjelaskan duduk permasalahan yang terjadi. (gambar atas) Surat pernyataan warga Dukuh Geduk Desa Megal yang dilayangkan ke Kecamatan Pamotan.
Perangkat Desa Megal menjelaskan duduk permasalahan yang terjadi. (gambar atas) Surat pernyataan warga Dukuh Geduk Desa Megal yang dilayangkan ke Kecamatan Pamotan.

Pamotan – Sekira 20 orang warga Dukuh Geduk, Desa Megal, Kecamatan Pamotan menandatangani surat pernyataan, terkait masalah beras keluarga sejahtera (Rastra), dulunya biasa disebut Raskin.

Mereka menolak kebijakan pemerintah desa Megal, yang diduga akan memotong beras Rastra untuk memenuhi biaya peringatan HUT RI dan sedekah bumi. Surat pernyataan yang diteken warga dari RT 04 RW 02 dan RT 05 RW 02 tersebut, kemudian diserahkan kepada pihak Kecamatan Pamotan.

Menanggapi laporan warga, Kepala Dusun Geduk Desa Megal, Maryono membantah keras tudingan itu. Ia menyatakan tidak benar beras jatah  keluarga miskin dipotong, apalagi dijual, hanya untuk menopang pentas kethoprak, dalam rangka sedekah bumi. Menurutnya, kegiatan sedekah bumi ditopang iuran masyarakat, yang besarannya sudah disepakati melalui forum musyawarah desa.

Maryono menyayangkan kenapa warga langsung melapor ke Kecamatan Pamotan. Padahal mestinya bisa bertanya dulu ke pemerintah desa, guna mengklarifikasi kebenaran informasi. Akan lebih baik jika mau duduk satu meja membicarakan solusi terbaik seperti apa.

“Warga menerima beras ada yang 5 dan 10 Kg. Kami tegaskan nggak dijual, beras tetap kami bagikan. Sekarang gini, mbok yao kalau ada keluhan atau warga nggak puas, tanya ke kami. Jangan langsung lapor kecamatan seperti itu. Terus terang saya kecewa, karena di desa kan ada pimpinannya, yakni kepala desa, “ jelasnya.

Dihubungi terpisah, Camat Pamotan, Mohammad Wiyoto menjelaskan informasi yang diterima kecamatan, ada warga Dukuh Geduk enggan membayar iuran sedekah bumi. Pihak desa kemudian menunda penyaluran Rastra bagi warga yang belum membayar iuran. Maka ia mengarahkan beras harus tetap dibagi kepada warga yang berhak. Begitu pula masyarakat diharapkan memenuhi kewajiban iuran sedekah bumi yang nilainya sekira Rp 50 ribu per keluarga.

“Ya kuncinya hak harus diterima, kewajiban juga dilaksanakan. Saya terima laporan, saat ditarik iuran berkelit terus jadi jatah Rastra ditahan dulu. Beras harus dibagi, itu kan haknya orang miskin, “ terang Wiyoto.

Wiyoto menimpali masalah beras di Desa Megal akan segera diselesaikan. Menurutnya, kedepan jika ada keluhan menyangkut pembagian Rastra atau Raskin, sebaiknya dikomunikasikan di tingkat desa.

Selasa malam (14/08), perangkat desa Megal menggelar pertemuan dengan warga di balai desa setempat, guna membahas persoalan tersebut. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *