Rembang – Sejumlah nelayan mengeluhkan lamanya mengurus surat tanda kebangsaan kapal atau biasa disebut Pas kecil. Jika dibandingkan dengan kendaraan bermotor, Pas kecil sama fungsinya seperti STNK.
Mahmudi, seorang nelayan di Dusun Pendhok Desa Manggar, Kecamatan Sluke menjelaskan sudah mengajukan permohonan pengurusan Pas kapal untuk perahu cokriknya di bawah bobot 10 Gross Ton, sejak tahun 2017 lalu. Namun sampai sekarang, belum jadi. Karena terlalu lama menunggu, ia akhirnya tetap nekat melaut tanpa membawa surat – surat.
Mahmudi menambahkan sudah datang bertanya ke kantor Syahbandar Rembang. Sayangnya, belum mendapatkan jawaban pasti kapan permohonan akan selesai.
“Saya sudah dua kali ke kantor Syahbandar, waktu itu petugasnya nggak ada. Oleh pegawai lain saya diminta ninggal nomor HP. Tapi kok sampai sekarang belum dihubungi. Penginnya cepat jadi, biar tenang gitu lho mas, “ keluh Mahmudi.
Kartono, tokoh nelayan di Desa Gegunung Wetan, Rembang membenarkan untuk melaut, kapal – kapal kecil atau perahu cokrik harus membawa Pas kapal dan bukti pencatatan kapal perikanan (BPKP). Ia berharap pengurusan dokumen tersebut dipermudah, supaya nelayan tidak bolak – balik. Jangan sampai nelayan dipersalahkan, ketika terjaring operasi aparat di tengah laut. Menurutnya, sosialisasi tata cara pengurusan perlu ditingkatkan.
“Saya kira nelayan kecil masih banyak yang belum tahu, gimana ngurus untuk kapal baru atau perpanjangan. Jadi mohon disosialisasi lewat kelompok nelayan. Syukur, instansi pelayanan membuka gerai rutin. Kalau sulit ya biasanya nelayan akan semakin enggan mengurus, “ ujarnya.
Kami sempat menghubungi kantor Syahbandar Rembang melalui telefon. Konfirmasi diterima oleh salah satu pegawai Syahbandar, Sukardi. Menurutnya, kalau permohonan belum jadi, ia balik bertanya apakah syarat – syarat sudah dilengkapi atau belum. Tapi ia membenarkan antrean sangat banyak, padahal bagi pemohon kapal baru, petugas harus cek langsung ke lapangan. Sementara petugas ukur di Syahbandar hanya ada 2 orang personel. (MJ – 81).