Pendaftaran Caleg, Parpol Diminta Cermati Keterlibatan 3 Kasus Ini
Jajaran Sekretariat KPU kabupaten Rembang siap menerima pendaftaran Caleg.
Jajaran Sekretariat KPU kabupaten Rembang siap menerima pendaftaran Caleg.

Rembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang meminta kepada pengurus partai politik untuk menyaring bakal calon legislatif, jangan sampai menjadi mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, kasus korupsi, kasus kejahatan anak maupun Narkoba.

Ketua KPU Kabupaten Rembang, Minanus Su’ud mengatakan partai politik sudah mendapatkan formulir khusus sebagai bentuk pakta integritas, bahwa mereka tidak akan melibatkan bakal Caleg yang pernah tersandung kasus tersebut. Sesuai Peraturan KPU No. 20 tahun 2018, dilarang.

Kalau partai politik tetap nekat mendaftarkan bakal Caleg seperti itu, maka pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pengurus partai. Selain itu, mengandalkan informasi dari masyarakat, supaya bisa langsung dikroscek.

“Kalau yang ancaman hukuman 5 tahun atau lebih kan secara otomatis nggak memenuhi syarat. Bagi yang pidana sexsual anak, korupsi dan Narkoba masuk pakta integritas masing – masing partai politik. Ada formulir B3 yang harus dilampirkan oleh pengurus Parpol, “ kata Su’ud.

Di luar itu, ada pengecualian bagi terpidana yang boleh maju Nyaleg, asalkan terpidana karena kealpaan ringan, serta mau mengumumkan status pidananya kepada masyarakat. Nantinya KPU Kabupaten yang akan mengumumkan status terpidana bakal Caleg.

Minanus Su’ud menambahkan pendaftaran bakal Caleg dibuka antara tanggal 04 – 17 Juli 2018. Sampai dengan hari Minggu (08 Juli 2918), belum ada seorangpun yang mendaftarkan diri.

Dimungkinkan mereka masih mengurus berbagai macam persyaratan pencalonan yang dikoordinir oleh partai politik masing – masing. Mengingat, identitas pendaftar juga harus dikirim ke data KPU Pusat secara online, melalui sistem informasi pencalonan (Silon). Nantinya KPU di daerah tinggal menyesuaikan dengan data tersebut.

“Jadi daftarnya ini seperti partai politik daftar kemarin. Nama aplikasinya Silon. Kemungkinan tiap partai politik, daftarnya jadi satu. Ketika pengurus datang, kita menyesuaikan dengan yang ada di Silon. Khusus tanggal 17 Juli pada hari terakhir, kita layani sampai pukul 12 malam, “ terangnya.

Sementara itu, seorang bakal Caleg, Rouf menjelaskan dirinya harus mengurus surat keterangan bebas pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, ke kantor Pengadilan Negeri Rembang. Antrean cukup lumayan, sehingga dirinya perlu menyesuaikan. Belum lagi syarat – syarat lain, termasuk surat keterangan waras dari rumah sakit jiwa. Menurutnya tidak masalah, karena rutinitas mengurus syarat maju jadi Caleg, sudah pernah ia rasakan 5 tahun silam.

“Ya kita bertahap ngurusnya, kadang bareng temen – temen yang lain. Kan banyak yang harus dihadiri sendiri. Tapi saya yakin, bisa mengejar target waktu, “ kata Rouf. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan