Berawal Dari Pinjam Uang Dan Mobil, Dua Wanita Ditangkap Polisi
Salah satu tersangka menjalani pemeriksaan di Polsek Lasem, dengan didampingi penasehat hukum, Darmawan Budiharto.
Salah satu tersangka menjalani pemeriksaan di Polsek Lasem, dengan didampingi penasehat hukum, Darmawan Budiharto.

Lasem – Dua orang wanita dibekuk aparat Polsek Lasem, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebuah mobil Nissan Grand Livina.

Kedua tersangka berinsial SR (41 tahun), warga Desa Trahan, Kecamatan Sluke dan TW (63 tahun), seorang pensiunan warga Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem.

Mobil yang dibawa kabur merupakan milik Malihatun (63 tahun), warga Desa Sumbergirang, Kecamatan Lasem. Awalnya, pemilik mobil didatangi oleh dua orang tersangka pelaku. SR meminjam mobil Grand Livina bernomor polisi K 9439 JD. Selain itu, tersangka juga meminjam uang Rp 19,5 Juta, untuk modal bisnis ikan.

Mobil rencananya digunakan selama 5 hari, dengan sewa per hari Rp 300 ribu. SR berdalih sebagai sarana transportasi jual beli ikan. Tapi mobil justru digadaikan oleh tersangka TW kepada seseorang di Desa Sluke, Kecamatan Sluke. Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp 144.500.000.

Kepala Unit Reskrim Polsek Lasem, Ipda Sudibyo menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, tersangka diamankan dari rumah masing – masing. SR sendiri diduga sudah beberapa kali menggelapkan barang, namun baru kali pertama ini berlanjut ke proses hukum.

“Tanpa seizin pemilik, mobil digadaikan kepada orang lain. Informasinya, SR sering melakukan tindakan seperti itu di wilayah Rembang dan Sluke. Cuman memang belum ada laporan, “ bebernya.

Ipda Sudibyo menambahkan motivasi tersangka tidak mengembalikan mobil, gara – gara terbelit hutang. Menurutnya, kedua tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sehingga penyidik menahan tersangka di sel Mapolres Rembang.

“Selasa (05/06) tersangka sudah ditahan. SR mengakui banyak hutang, sehingga nekat menggadaikan mobil. Tersangka lain turut membantu, termasuk mencarikan siapa yang menggadai mobil, “ imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya BPKB asli mobil Grand Livina tahun 2012, selembar surat perjanjian sewa mobil, dan surat perjanjian pinjam modal. Mengenai keberadaan mobil masih dalam pencarian, karena penggadai pertama menggadaikan lagi mobil tersebut kepada pihak lain. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan