Rembang – Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kabupaten Rembang terus memantau keberadaan kafe karaoke, yang wajib tutup selama bulan suci Ramadhan, hingga H plus 10 sesudah Lebaran.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Heru Susilo menjelaskan dari hasil pantauan, sementara pihaknya belum menemukan kafe karaoke buka diam – diam. Meski demikian ia meminta bantuan informasi dari masyarakat, jika menjumpai terjadi pelanggaran.
Lalu bagaimana jika mereka menabrak Instruksi Bupati ? Heru mengembalikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati. Yang jelas upaya pembinaan lebih dikedepankan.
“Tetap diagendakan untuk pengecekan kafe karaoke secara berkala. Untuk sanksinya jika kafe karaoke tetap buka, pengelolanya akan kami panggil, kami bina. Soalnya kan ada tahapan non yustisi dan pro yustisi. Disesuaikan sama regulasi yang ada, “ tutur Heru.
Heru Susilo menambahkan pada pekan pertama bulan suci Ramadhan sudah mengedarkan Instruksi Bupati mengenai aturan jam operasional. Khusus kafe karaoke wajib tutup total, sedangkan warung kopi, arena play station dan meja biliard masih boleh buka, dengan pembatasan jam. Dalam beberapa kali kesempatan seusai pengamanan tarawih keliling di desa – desa, anggota Satpol PP juga melakukan pengecekan.
“Kita kebetulan kerja sama dengan paguyuban warung kopi, untuk meneruskan informasi tentang Instruksi Bupati. Buka dari jam 5 sore dan tutupnya jam 10 malam. Nggak boleh menghidupkan musik keras – keras. Dari hasil pengamatan kami, cukup kondusif kok, rata – rata patuh, “ ungkapnya.
Sementara itu, seorang warga di Rembang, Rohmat mengingatkan Satpol PP jangan langsung mudah percaya terhadap penampilan luar kafe karaoke yang nampak tertutup rapat. Padahal di dalamnya masih buka melayani pelanggan. Modus seperti itu harus diantisipasi, karena sudah sering terjadi. (MJ – 81).