

Sumber – Kasus penyimpangan dana PNPM mestinya menjadi bahan pembelajaran dari semua pihak, terutama yang terlibat dalam Unit Pengelola Kegiatan (UPK).
Setelah kasus di Kecamatan Sumber dan Kecamatan Sluke diproses hukum, kini menyusul lagi di Kecamatan Pamotan.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengingatkan masalah tersebut, ketika pembagian bantuan paket Sembako dari dana sosial UPK Kecamatan Sumber yang dipusatkan di Balai Desa Logung, Kecamatan Sumber, Kamis (31 Mei 2018).
Bupati mengatakan meskipun dana pengelolaan eks PNPM saat ini tidak ada payung hukumnya, namun sebagai uang negara penggunaannya harus tetap dipertanggungjawabkan. Maka ia berharap kepada masyarakat yang meminjam dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), untuk tertib mengembalikan.
“Ini uang negara yang harus diamankan, operasionalnya sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnis, sama seperti yang dulu. Jangan sekali – kali disalahgunakan, karena pasti akan berhadapan dengan hukum,” terangnya.
Badan Pengawas sekaligus ketua panitia penyaluran dana sosial di Kecamatan Sumber, Gunanto menyebutkan dana surplus UPK selama tahun 2017 mencapai Rp 1 Miliar lebih. Rp 214 Juta diantaranya, disisihkan untuk dana sosial. Khusus bantuan paket Sembako, jumlahnya sebanyak 810 paket, totalnya senilai Rp 128 Juta. Kemudian bantuan korban bencana Rp 32 Juta dan santunan yatim piatu sebesar Rp 53 Juta.
“Per paket Sembako nilainya Rp 158 ribu. Ada beras dan bahan kebutuhan pokok lain. Kalau tahun depan dana surplusnya semakin besar, insyaalah kita juga bisa ngasih bantuan lebih besar kepada fakir miskin maupun lanjut usia, “ terang Gunanto.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sumber, Kamdani berharap bantuan paket Sembako semacam ini dapat meringankan beban keluarga miskin maupun kaum Lansia. Lebih – lebih sebentar lagi menghadapi Hari Raya Idul Fitri. (MJ – 81).