Rembang – Untuk mengurangi ketimpangan antar sekolah, mulai tahun ini pemerintah menerapkan sistem zonasi atau kewilayahan, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Bupati Rembang, Abdul Hafidz membeberkan ketentuan baru tersebut, dirinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 17 tahun 2017. Kunci utama, menyesuaikan daya tampung kelas atau rombongan belajar.
Ia mencontohkan PPDB untuk siswa kelas I, berdasarkan usia dan jarak antara tempat tinggal dengan sekolah. Kemudian di tingkat SMP sederajat, mempertimbangkan jarak rumah dengan sekolah, usia paling tinggi 15 tahun, hasil nilai ujian SD, maupun kemampuan di bidang akademik dan non akademik.
“Saya pribadi sangat mendukung sistem zonasi ini, biar nggak ada ketimpangan antar sekolah. Jadi muncul keseimbangan, dari sisi kuantitas dan kualitasnya, “ tutur Hafidz.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang, Mardi mengakui selama ini ada beberapa sekolah yang jumlah muridnya membludak, sedangkan sekolah lain justru kekurangan murid. Begitu pula masalah kualitas murid. Murid – murid yang pintar cenderung berkumpul di beberapa sekolah saja.
“Jadi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan untuk meratakan jumlah murid. Biar nggak ada sekolah, siswanya terlalu banyak dan nggak ada sekolah kekurangan murid. Nggak hanya itu, tapi bagaimana anak – anak yang pinter itu bisa menyebar. Nggak mengelompok di sekolah tertentu, “ jelasnya.
Mardi menambahkan setelah merata, diharapkan kompetisi antar sekolah menjadi lebih sehat. Mengingat mereka mempunyai kemampuan dan modal hampir sama. Lagipula kebijakan itu juga menghindari anak yang dekat dengan sebuah sekolah, justru kesulitan masuk ke sekolah tersebut, hanya karena kalah nilai. Akibatnya, yang bersangkutan terpaksa bersekolah di tempat lain, dengan jarak cukup jauh.
“Kemarin – kemarin itu ada sekolah yang semakin leading, tapi di sisi lain ada sekolah kesulitan mengejar. Dengan kebijakan ini, insyaallah sekolah dapat berkompetisi. Disamping itu juga mendekatkan jarak rumah siswa dengan sekolah. Kalau terlalu jauh, ongkos transport membengkak, jadinya siswa kurang nyaman, “ imbuh Mardi
Sebelumnya, Kepala SMA N II Rembang, Sumarno tidak mempermasalahkan sistem zonasi. Tahun ini pihaknya menyediakan 11 rombongan belajar, dengan jumlah 352 orang siswa baru. Ia optimis kuota tersebut bisa terpenuhi.
Menurut rencana, penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP mulai tanggal 06 Juni 2018, sedangkan SMA sederajat dibuka tanggal 01 – 06 Juli 2018. (MJ – 81).