

Rembang – Pihak Rutan kelas II B Rembang menetapkan status siaga satu, pasca meninggalnya seorang tahanan, Edo Ibnu Darmanto (27 tahun), warga Desa Jambu, Kecamatan Kayen Kidul, Kediri, Jawa Timur, pada tanggal 27 April lalu.
Pasalnya sebelum meninggal dunia, tahanan itu diduga sempat menjadi sasaran penganiayaan oleh narapidana lain. Kepala Rutan Rembang, Ruspriyatno dihubungi via telefon, Rabu siang (23/5/2018), menjelaskan, pihaknya membentuk tim investigasi untuk mendalami praktek penganiayaan dan pemerasan.
Apalagi, berdasarkan pernyataan beberapa mantan Napi yang sudah bebas, turut membenarkan. Untuk itu, Rutan ingin segera memastikan kebenarannya, karena tindakan tersebut dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
“Akhirnya saya bentuk tim investigasi mendalam mas, karena banyak mantan Napi disini ceritanya semacam itu juga. Kalau memang benar kan ya harus segera ditangani, karena bisa mengganggu kenyamanan napi lain,” jelasnya.
Ruspriyatno menambahkan, mengacu hasil investigasi internal Rutan, tersangka pelaku penganiayaan diduga berinisial AS, warga Desa Ronggo, Kec. Jaken, Kabupaten Pati. Hal itu diketahui berdasarkan pengecekan nomor sim card telefon selular yang diamankan aparat kepolisian, telah diakui milik yang bersangkutan. Namun demikian mengenai penetapan tersangka, ia menyerahkan kepada pihak berwajib.
“Jadi kami sudah lakukan konfirmasi kepada AS terkait sim card yang ada didalam BB ponsel. Yang bersangkutan mengakuinya. Saat ini AS kami masukkan ke dalam sel isolasi atau biasa disebut sel tikus selama kurang lebih 9 hari, sebagai bentuk hukuman,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Unit II Satreskrim Polres Rembang, Sutikno menyatakan calon tersangka sudah ada, tetapi penyidik masih menunggu tanda tangan dari keluarga korban.
“Setelah tanda tangan keluarga didapat, baru mengeluarkan surat perintah penyidikan,” beber Sutikno. (WAHYU).