

Rembang – Polres Rembang menyampaikan kematian tahanan Rutan Rembang, Edo Ibnu Darmanto (27 tahun), warga Desa Jambu, Kecamatan Kayen Kidul, Kediri, Jawa Timur diduga karena bunuh diri. Namun sebelum bunuh diri, korban sempat dianiaya.
Kapolres Rembang, AKBP Pungki Bhuana Santosa menjelaskan hal itu, ketika berlangsung konferensi pers di Mapolres, Selasa pagi (22 Mei 2018). Berdasarkan visum dokter, korban menderita luka lebam di bagian pelipis, mata kiri dan hidung. Namun luka tersebut tidak sampai menyebabkan kematian.
Sedangkan pemicu kematian, karena gagal nafas yang disinyalir korban nekat bunuh diri, setelah merasa tertekan sering dianiaya oleh narapidana lainnya.
“Penganiayaan terjadi pukul 09.00 pagi, kemudian sehabis Ashar korban kami duga ketakutan. Saat sel sepi ia memanjat ke tembok atas dekat jeruji dan memakai sarung untuk gantung diri. Setelah itu dibawa ke rumah sakit. Kami tidak menemukan tanda – tanda kemungkinan korban sengaja digantung, “ bebernya.
AKBP Pungki Bhuana Santosa menambahkan sudah ada 1 calon tersangka pelaku, berstatus Napi yang akan disidik dalam kasus penganiayaan terhadap Edo Ibnu Darmanto. Pihaknya belum mengungkap identitas yang bersangkutan. Setelah penetapan tersangka, baru akan dikembangkan kasusnya. Mengenai motif penganiayaan, lantaran korban tidak kunjung menyerahkan uang, sebagaimana yang pernah diadukan kepada orang tuanya.
“Keterlibatan pihak Rutan belum kami temukan. Nanti ini kita telusuri, termasuk dugaan pemerasan. Uang itu untuk apa. Hanya dipalak oleh Napi atau ada maksud lain. Yang jelas penganiayaan sudah memenuhi unsur. Tidak lama lagi, tersangka akan kami periksa, “ imbuh Kapolres.
Ketika disinggung kenapa pengungkapan kasus ini terkesan lama ? Kapolres membantah ada intervensi dari pihak lain. Namun pihaknya berusaha hati – hati dan melengkapi keterangan saksi maupun bukti – bukti. Bahkan gelar perkara berlangsung sampai 5 kali.
Sebagaimana kami beritakan, Edo Ibnu Darmanto, meninggal dunia di rumah sakit dr. R. Soetrasno Rembang, tanggal 27 April 2018 lalu, setelah sempat kritis selama seminggu. Edo yang berprofesi sopir truk, merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri Rembang, atas kasus kecelakaan lalu lintas. Belum sempat menjalani persidangan, sudah lebih dulu menghembuskan nafas terakhir. (MJ – 81).