Rembang – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Rembang memerlukan tambahan keterangan dari sejumlah saksi, untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus pungutan liar pemilik warung kopi yang diduga melibatkan oknum petugas Satpol PP, berinisial SG.
Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Rembang, Kompol Sumaryono, Sabtu pagi (12 Mei 2018) saat dikonfirmasi, memilih menyerahkan kepada Kepala Unit III Satuan Reserse Dan Kriminal, Ipda Arif Kristiawan untuk menyampaikan penjelasan.
Ipda Arif Kristiawan membenarkan ada sejumlah saksi korban Pungli yang enggan datang ke kantor polisi, untuk memberikan kesaksian seputar kasus tersebut. Maka pihaknya memilih jemput bola, datang langsung ke rumah saksi, sehingga bisa mendapatkan penjelasan. Menurutnya, keterangan tambahan itu sangat diperlukan.
Posisi saat ini pemeriksaan sudah selesai, tinggal melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar tersebut, diserahkan kepada Tim Yustisi, untuk memutuskan tindakan SG sebagai pelanggaran pidana atau tidak.
“Kami akui ada sejumlah saksi nggak mau datang ke Polres, mungkin takut ribet urusan sama polisi. Jadi kita yang inisiatif datang, meminta keterangan. Nanti kami gelar perkara dan hasilnya diserahkan sama Tim Yustisi Saber Pungli. Kalau ditanya kok kesannya lama, ya memang seperti ini mekanismenya, “ ujar Arif.
Sebagaimana kami beritakan, oknum petugas Satpol PP Kabupaten Rembang yang menjabat Kepala Seksi tertangkap Tim Saber Pungli di sekitar Terminal Rembang, tanggal 18 April lalu.
Saat diamankan, SG baru saja menerima uang setoran Rp 500 ribu dari Supatonah, pemilik warung kopi di pinggir jalur Pantura Desa Tritunggal, Rembang. Supatonah terpaksa memberikan uang, karena sering diancam SG, kalau tidak memberikan uang jatah tiap bulan, warungnya akan dirazia. (MJ – 81).