Rembang – Praktek pungutan liar yang diduga melibatkan oknum petugas Satpol PP Kabupaten Rembang berinisial SG, selama ini tanpa sepengetahuan pimpinannya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Waluyo menjelaskan tindakan tersebut merupakan ulah oknum pribadi, di luar jam dinas. Ia memastikan tidak pernah memerintahkan, untuk meminta setoran dari pemilik warung kopi. Mengenai proses lebih lanjut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada penanganan kepolisian.
“Kemarin sudah ada penyidikan masalah tersebut, saya sendiri juga sudah diperiksa polisi. Saya yakin kepolisian bisa memproses secara adil, sesuai hukum yang berlaku. Barangkali semacam ini nggak hanya di Satpol PP, juga dinas yang lain, cuman nggak ketahuan, “ ujar Waluyo.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengaku setelah mendengar peristiwa tersebut, sempat kaget dan stres. Namun semua sudah terjadi, ia sebatas berharap menjadi bahan pembelajaran bagi semua pihak.
Hafidz menambahkan Pemerintah Kabupaten Rembang belum menerima hasil resmi dari Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Setelah ada laporan, baru akan dikaji langkah – langkah selanjutnya. Soal sanksi, disesuaikan dengan aturan disiplin pegawai negeri sipil.
“Satpol PP harusnya kan menegakkan Perda, tapi malah ada oknum seperti ini, melanggar Perda. Ibarat pagar makan tanaman. Kami akan terus melakukan pembinaan. Acuannya Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010, ada sanksi ringan, sedang, berat hingga sangat berat. Kami tunggu hasil dari Tim Saber Pungli seperti apa, “ ungkap Hafidz.
Sebelumnya, oknum petugas Satpol PP menduduki posisi kepala seksi tertangkap basah oleh Tim Saber Pungli, melakukan pungutan liar terhadap pemilik warung kopi, tanggal 18 April 2018 lalu. Pemberian setoran uang tersebut, supaya warung kopi tidak dirazia. Jumlah korban diduga cukup banyak, dengan besaran uang setoran antara Rp 300 – 500 Ribu per bulan. Tim Saber Pungli sejauh ini belum menahan SG. (MJ – 81).