Rembang – Sudah seminggu berlalu, kasus meninggalnya seorang tahanan di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rembang, belum terbongkar.
Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, sejak Jum’at siang hingga sore (04 Mei 2018) melakukan gelar perkara kasus tersebut. Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Kurniawan Daeli menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sekira 9 orang saksi. Mulai orang tua korban, tahanan maupun petugas Rutan Rembang.
Dari pengumpulan bahan keterangan itu, polisi menindaklanjuti dengan gelar perkara kasus. Tujuannya untuk semakin memperjelas peristiwa yang terjadi.
“Jumlah saksi yang kita mintai keterangan 9 orang, termasuk dari pihak Rutan dan tahanan yang satu ruangan dengan korban. Kita lanjutkan dengan gelar perkara. Ini masih proses penyelidikan, jadi belum ada tersangka pelakunya, “ terang Daeli.
Ditanya soal penyebab kematian, Daeli menambahkan penyidik Reskrim masih menunggu hasil autopsi dari Bidang Dokter Kesehatan Polda Jawa Tengah.
“Kami sebatas menunggu, tapi saya pastikan proses akan berjalan sebagaimana mestinya. Kami akan profesional mengungkap kasus ini, ” tegasnya.
Sebelumnya, ibu korban, Endang Purwanti menduga anaknya dianiaya sebelum masuk rumah sakit dr. R. Soetrasno Rembang. Hal itu terlihat dari luka memar pada bagian mata kiri dan mengalami cedera leher.
Apalagi selama di Rutan, korban menelfon memberikan kabar sering dihajar, karena belum membayar uang sewa kamar tahanan sebesar Rp 2 Juta. Endang menuntut keadilan atas kematian putra sulungnya itu.
“Kalau telefon, bilangnya dihajar terus. Tapi nggak mau ngomong siapa pelakunya. Hanya kirim nomor rekening bank untuk transfer uang Rp 2 Juta. Katanya untuk biaya sewa kamar tahanan. Ya belum saya kirim, soalnya saya belum punya uang, “ urainya dengan meneteskan air mata.
Sebagaimana kami beritakan, seorang tahanan Rutan Rembang menghembuskan nafas terakhir tanggal 27 April 2018 lalu, setelah menjalani perawatan di rumah sakit dr. R. Soetrasno selama seminggu. Korban bernama Edo Ibnu Hartanto (27 tahun), warga Kediri, Jawa Timur, adalah tahanan kasus kecelakaan lalu lintas. Yang bersangkutan dititipkan ke Rutan, sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri.
Berbeda dengan tudingan orang tua, pihak Rutan Rembang menanggapi kematian Edo karena percobaan bunuh diri. (MJ – 81).