Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang mengingatkan kepada pengurus partai politik, untuk lebih tertib dalam menggunakan dana bantuan partai politik.
Wakil Bupati Rembang, Bayu Andriyanto menjelaskan saat ini laporan penerimaan maupun pemakaian dana bantuan partai politik harus diserahkan langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah itu laporan diaudit oleh BPK, sehingga kalau terjadi penyimpangan, akan mudah terpantau.
“Pemeriksaan tersebut sesuai dengan Peraturan BPK No. 02 tahun 2015, tentang pemeriksaan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik. Semua terekam sebagai bentuk transparansi. Saat ini benar – benar diaudit oleh BPK, jadi pengurus Parpol mohon cermat dan teliti, “ jelasnya.
Di Kabupaten Rembang, besaran bantuan untuk partai politik, menyesuaikan dengan hasil perolehan suara sah ketika Pemilu 2014 lalu. Tiap suara “dijatah” Rp 2.800, dikalikan jumlah suara. Dari 12 partai politik, PPP mendapatkan bantuan terbanyak, sekira Rp 100 Juta. Dana bantuan digunakan untuk operasional partai politik, termasuk program kaderisasi.
Di tingkat pusat, bantuan Parpol melonjak dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara sah. Semula negara hanya menggelontorkan dana Rp 13,4 Miliar, tetapi sekarang menembus hingga Rp 111,5 Miliar. (MJ – 81).