

Pekanbaru – PSIR Rembang dikalahkan PSPS Pekanbaru, Riau dengan skor 1 – 0, gara – gara PSPS mendapatkan hadiah tendangan penalti.
Pertandingan perdana Liga 2 yang berlangsung di Stadion Kaharudin Nasution Pekanbaru, Selasa sore (24 April 2018) itu berjalan cukup seru. Tapi tuan rumah lebih unggul dalam penguasaan bola. Sepanjang babak pertama, striker PSPS, Abdul Rahman Abanda berhasil menciptakan beberapa peluang. Namun gagal membuahkan gol. Babak pertama berakhir dengan skor 0 – 0.
Memasuki babak kedua, tempo permainan semakin meningkat. Tepatnya pada menit ke 75, pemain belakang PSIR menjatuhkan gelandang PSPS, Riki Dwi Saputro. Wasit Parizon dari Sumatera Barat langsung menunjuk titik putih. Algojo PSPS, Tegar Hening Pengestu menceploskan bola ke gawang PSIR yang dijaga Okta Wahyu. Kedudukan 1 – 0 tetap bertahan sampai wasit meniupkan peluit panjang.
Sekretaris PSIR Rembang, Budi Suharto mengatakan hadiah tendangan penalti tersebut sempat membuat pemainnya kecewa. Mereka menilai pelanggaran terjadi di luar kotak penalti, tetapi wasit berpendapat di dalam kotak terlarang.
“Kalau ditanya apakah pelanggaran, ya memang pelanggaran. Cuman kalau pemain kami beranggapan itu di luar kotak penalti. Ini kan sudah jadi keputusan wasit, mau nggak mau ya kita hormati, “ jelas Budi.
Pelatih PSIR, Uston Nawawi mengatakan pihaknya sejak awal memburu kemenangan, dengan memasang sejumlah pemain bertipe menyerang. Mulai Koko Hartanto, Effendi, Rudi Santoso dan Wage Dwi Aryo. Sayang, target meraih poin gagal.
“Menit 82, Wage saya ganti Muslimin. Koko saya ganti dengan Sahar. Ya mohon maaf kita belum bisa cetak gol. Kelemahan tim nantinya kami evaluasi, “ tutur Uston.
Dalam pertandingan tersebut, wasit mengeluarkan kartu kuning untuk 3 pemain PSPS. Sedangkan pemain PSIR kebagian 2 kartu kuning, masing – masing pemain belakang, Said Mardjan dan pemain tengah, Wahyu Army Kurniawan. Usai dijamu PSPS, skuad PSIR Rembang langsung balik ke kandang di Stadion Krida, guna menghadapi Semen Padang, pada hari Sabtu, 28 April 2018. (MJ – 81).