Rembang – Pihak desa memperketat pengajuan surat keputusan (SK) pembentukan kelompok, yang sering tidak jelas keberadaan maupun kegiatannya.
Di Desa Kabongan Kidul, Rembang misalnya, pengajuan semacam ini beberapa kali terjadi. Kepala Desa Kabongan Kidul, Rokhani mengaku agak bingung, saat menerima pengajuan kelompok, supaya pemerintah desa menerbitkan surat keputusan (SK).
Ia menduga kelompok – kelompok tersebut ingin mendapatkan bantuan program aspirasi dari anggota DPRD. Jika usulan tersebut belum masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), maka pihaknya memastikan akan menolak.
“Utamanya kalau mendekati akhir tahun, biasanya kepala desa disibukkan buat SK kelompok. Mereka mungkin mau mendapatkan program aspirasi dari anggota DPRD. Lha sepanjang belum masuk RPJMDes, kami nggak akan menyetujui pembuatan SK itu. Tujuannya biar tertib, “ kata Rokhani dalam sebuah pertemuan, baru – baru ini.
Rokhani menambahkan kejadian serupa juga dialami kepala desa lainnya. Maka pengurus paguyuban Kades berinisiatif menyampaikan masalah itu kepada DPRD Rembang. Selain perlu lebih selektif menentukan penerima bantuan, pengajuan dapat menyesuaikan dengan penyusunan RPJMDes, sehingga waktunya bersamaan. (MJ – 81).