

Rembang – Kabupaten Rembang, sangat membutuhkan bangunan trauma center dan Panti Rehabilitasi Sosial.
Ketua Komisi D DPRD Rembang, Henri Purwoko menuturkan untuk trauma center, selama ini tiap kali ada korban kekerasan anak maupun perempuan, tidak tertangani dengan baik. Bahkan sering bingung, korban harus ditempatkan kemana, selama menjadi saksi ketika proses hukum berjalan.
Padahal trauma center penting sebagai sarana ruangan transit dan mengoptimalkan pendampingan psikolog, supaya mereka lekas pulih dari beban mental maupun psikis. Saat pihaknya bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana, menyampaikan usulan ini kepada Kementerian Sosial, ternyata mendapatkan dukungan.
“Jadi trauma center bagi korban kekerasan anak dan perempuan ini perlu sekali. Apalagi masalah – masalah yang berkaitan dengan anak dan perempuan juga relatif tinggi angkanya. Kenapa kita nggak ambil peran lebih. Kami sudah komunikasi dengan Kementerian Sosial, mereka langsung minta proposal diajukan. Malah bilang harusnya trauma center ada di tiap kabupaten, “ ujarnya, Jum’at (20/04/2018).
Sedangkan Panti Rehabilitasi Sosial turut diajukan, karena panti yang ada saat ini sering melebihi kapasitas. Ia berharap penanganan masalah gelandangan psikotik semakin diintensifkan. Tidak hanya penyembuhan, tetapi juga bergerak pada tataran pemberdayaan. Kebetulan Kementerian Sosial menyanggupi, asalkan Pemerintah Kabupaten menyediakan lahan tanahnya.
“Yang terjadi sekarang digaruk kemudian keluar lagi berkeliaran, begitu terus. Tambahan fasilitas panti rehabilitasi sangat dibutuhkan. Lha kebetulan ada tanah pertanian di Kecamatan Sulang dan Kecamatan Bulu milik provinsi, siapa tahu nanti bisa dimanfaatkan untuk keperluan tersebut, “ imbuh Henri.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Rembang, Sopyan mendukung gagasan tersebut. Menurutnya, dengan keberadaan trauma center, korban kekerasan lebih diperhatikan. Apalagi kerap muncul kecenderungan masyarakat hanya fokus pada masalah hukumnya, sedangkan pemulihan trauma minim pendampingan. (MJ – 81).