Rembang – Kasus pelajar hamil di luar pernikahan, mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Rembang.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Rembang, Mardi menjelaskan harus dibedakan penyebab kehamilan tersebut. Kalau memang pelajar hamil karena menjadi korban perkosaan, maka yang bersangkutan harus mendapatkan perlindungan, termasuk diperbolehkan melanjutkan sekolah sampai lulus.
Namun jika hamil lantaran keteledoran akibat tidak mematuhi norma agama dan norma masyarakat, maka pihaknya setuju apabila aturan ditegakkan. Semisal anak tersebut dikembalikan kepada orang tua.
“Selama ini ada beberapa kasus seperti itu, tapi harus dipilah – pilah apa penyebabnya. Kalau murni anak jadi korban, kita ada perlindungan. Tapi jika semata – mata perilaku siswa, sehingga terjadi “kecelakaan”, ya aturan sekolah harus diterapkan, “ jelasnya.
Sementara itu Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyebutkan hubungan intim di luar nikah, lantaran pergaulan yang kelewat batas, umumnya diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat dalam tata tertib sekolah.
Satu sisi, kemungkinan sekolah ingin memperhatikan masa depan pendidikan anak. Tapi kalau pelanggaran tidak ditindak tegas, akan berdampak terhadap kedisiplinan murid lainnya. Maka ia menyerahkan pada otoritas kebijakan sekolah, guna mengambil keputusan.
“Kayak gitu itu kan melanggar hukum dan menabrak tata tertib sekolah. Mungkin sekolah juga dihadapkan pada dilema. Siswa hamil dikeluarkan, pendidikan terbengkalai. Nggak ditindak, jadi aib sekolah dan rawan berimbas dengan siswa lain. Kita serahkan pada masing – masing sekolah. Kalau nggak ada toleransi, ya dikembalikan sama aturan di sekolah, “ terang Hafidz.
Bupati menyadari betapa kecanggihan tekhnologi belakangan ini turut mempengaruhi pergaulan kaum remaja. Menurutnya, orang tua dan sekolah bisa saling bekerja sama mengerem, melalui kegiatan – kegiatan yang dapat meningkatkan pendidikan mental spiritual mereka. Ia menganggap pendidikan agama dan olahraga, merupakan cara efektif guna menanggulangi kenakalan remaja. (MJ – 81).