Kaliori – Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Kabupaten Rembang memastikan masih ada tokoh – tokoh lain dalam pembalakan hutan bakau di pinggir pantai turut tanah Desa Dresi Kulon Kecamatan Kaliori, namun sampai saat ini belum tersentuh proses hukum.
Kasus tersebut sementara baru menyeret seorang pelaku, mantan anggota DPRD Rembang, Moh. Imam Zarkasyi. Imam divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.
Pelaksana Harian Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Kabupaten Rembang, Maemun Abdul Hanan mengatakan mestinya tidak Moh. Imam Zarkasyi saja yang diproses. Namun paling tidak ada 2 orang lagi yang diduga ikut menebang, tapi mereka masih bebas berkeliaran. Fakta di persidangan sangat jelas, karena Imam sendiri hanya terlibat pada luasan 2,2 Hektar. Sedangkan hutan bakau yang ditebang, total mencapai hampir 7 hektar. Menurutnya, polisi tak akan aktif bergerak, tanpa ada tekanan dari pihak luar, termasuk para peduli lingkungan dan instansi terkait.
“Saya kira polisi akan tidak nyaman, apabila tidak ada tekanan dari luar. Misalnya polisi menindaklanjuti, dianggap cari – cari. Dalam persidangan, jelas – jelas mas Imam hanya terlibat menebang di area seluas itu. Lha sebagian lainnya siapa, wis cetho welo – welo tersangkanya. Orang dan alamatnya jelas, “ kata Maemun.
Maemun menduga pasca kasus ini memiliki putusan hukum tetap, lahan bekas penebangan bakau masih dikuasai oleh orang – orang tertentu. Ia mendesak lembaga pemerintah yang mengurusi garis sempadan pantai memperbanyak kegiatan di tempat tersebut. Begitu pula Pemerintah Desa Dresi Kulon, jangan hanya diam saja. Apalagi lokasi itu sebenarnya sangat prospektif dikembangkan menjadi kawasan wisata hutan bakau.
“Jadi harusnya secara hukum diteruskan, kemudian lokasi di sana itu gimana caranya dapat menghadirkan khalayak mau datang. Kenapa terjadi pendudukan dan kejahatan pembalakan, karena kekosongan masyarakat setempat di dalam mengelola suatu kawasan. Maka pemerintah dan pihak desa sama – sama perlu gerak, bikin kegiatan di situ, biar nggak dikuasai, “ imbuhnya.
Kepala Desa Dresi Kulon Kecamatan Kaliori, Wihananto mengatakan bagaimanapun caranya, lahan kosong harus ditanami kembali. Karang Taruna Dresi Kulon bersama para relawan dari luar desa, siap membantu. Hanya sejauh ini belum ada fasilitasi pemerintah. Wihananto menegaskan tidak khawatir dengan orang – orang yang ingin menguasai lahan bekas penebangan bakau, karena menurutnya mereka tidak memiliki hak.
“Intinya harus ditanami lagi, salah satunya untuk mengurangi abrasi. Kemarin dari Desa Maguan, Meteseh, banyak relawan yang siap bantu kok. Monggo lah kita siap dilibatkan, “ ujar Wihananto.
Dihubungi terpisah, jaksa penuntut umum yang pernah menangani kasus penebangan bakau Dresi Kulon, Bintarno menyatakan kewenangan untuk melakukan penyidikan lagi, berada di tangan kepolisian. Namun ia mengakui salah satu kendala yang paling terasa selama persidangan adalah keterbatasan saksi. Padahal demi membongkar lebih dalam kasus tersebut, butuh partisipasi masyarakat untuk mau bersaksi. (MJ – 81).