Pamotan – Nekat mencuri sepeda motor Honda CB 150 R milik teman sendiri, seorang buruh harian lepas harus merasakan dinginnya tahanan Mapolres Rembang.
Tersangka berinisial RW (19 tahun), warga Singokertan Kelurahan Kauman Kabupaten Batang. Tersangka sebelumnya membawa kabur motor Honda CB 150 R milik rekan kerjanya, Fendi Aryando (27 tahun) warga Desa Ngulahan Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
Peristiwa pencurian motor terjadi di depan warung kopi, turut tanah Desa Megal Kecamatan Pamotan, pada tanggal 14 Desember 2017 lalu. Kala itu antara tersangka dan korban, sama – sama menjual regulator selang gas. Tersangka posisinya memboncengkan korban. Ketika Fendi Aryando masuk ke rumah warga Desa Megal menawarkan regulator, tersangka RW yang sudah mengantongi kunci sepeda motor, langsung membawa kabur motor ke kampungnya di Kabupaten Batang.
Motor sebenarnya akan dijual, namun tak kunjung laku, gara – gara tidak dilengkapi surat – surat sah. Tersangka kemudian pergi ke Jakarta, mempretheli onderdil kendaraan dan ditawarkan melalui media sosial facebook. Diantaranya speedometer, lampu depan dan shockbreaker depan laku Rp 1,3 Juta, velg dan ban laku Rp 1 Juta, knalpot laku Rp 300 Ribu. Sisa onderdil lain disembunyikan di rumah temannya di Jakarta, karena tersangka menyadari tengah diburu aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Rembang melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Moch. Edi Sismanto menuturkan setelah menerima laporan, pihaknya berusaha menggrebek rumah tersangka. Namun gagal membuahkan hasil, mengingat tersangka kabur ke Jakarta. Belakangan muncul informasi, yang bersangkutan pulang ke Batang. Tim Resmob akhirnya menuju Batang lagi dan menangkap RW.
“Rumahnya kala itu langsung kami ketahui. Setelah penggrebekan pertama gagal, kita pasang orang di sana untuk ngasih informasi. Ternyata tersangka pulang ke kampungnya. Resmob langsung bergerak untuk melakukan penangkapan, “ bebernya.
Iptu Moch. Edi Sismanto menambahkan anggotanya telah mengamankan barang bukti onderdil yang dijual maupun yang sempat disembunyikan tersangka. Petugas bergerak cepat, karena barang bukti merupakan unsur penting dalam penyidikan sebuah kasus.
“Yang dijual keberadaan barang berhasil kami lacak, yang belum juga sudah dibawa ke Mapolres Rembang. Yang pasti nomor rangka maupun nomor mesinnya sudah cocok, jadi nggak masalah, “ imbuh Edi.
Menurutnya, dari balik kasus tersebut, masyarakat harus tetap waspada, ketika membawakan sepeda motor ke tangan orang lain. Teman sendiri sekalipun, ada potensi menusuk dari belakang. (MJ – 81).