Status GTT Tak Jelas, Ditengah Kebutuhan Sekolah
Ilustrasi GTT.
Ilustrasi GTT.

Rembang – Dewan Pendidikan Kabupaten Rembang prihatin kekurangan tenaga guru di tingkat Sekolah Dasar, kerap diatasi dengan cara – cara sembarangan oleh sekolah.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Rembang, Ahmad Sururi menyatakan ada sekolah dasar negeri yang hanya mempunyai 2 orang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), sedangkan sisanya merupakan guru tidak tetap, hasil pengangkatan oleh sekolah.

Kondisi ini memang membingungkan, karena satu sisi sekolah sangat membutuhkan tenaga guru. Namun di sisi lain, pemerintah pusat melarang pengangkatan tenaga honorer daerah, sesuai PP No. 48 tahun 2005. Banyak yang bertanya, bagaimana status mereka.

“Hal ini memang menjadi bahasan utama tiap kali ada rapat koordinasi di bidang pendidikan. Sebenarnya status guru yang diangkat sekolah ini seperti apa, jadi legalitas mereka kita pertanyakan. Larangan pemerintah pusat sudah jelas, tapi sekolah sangat butuh. Coba nanti kita koordinasi sama BKD dan Dinas Pendidikan, “ terang Sururi.

Sururi juga menyoroti perekrutan guru banyak yang dilakukan serampangan. Ada titipan dari oknum guru maupun kepala sekolah, tanpa memperhatikan kompetensi mengajar.

Namun hal itu tidak semua, karena sebagian lembaga juga sudah menggelar seleksi secara terbuka, melewati tes tertulis dan tes praktek, untuk mendapatkan tenaga yang tepat.

Ia enggan sepenuhnya menyalahkan sekolah, karena bisa saja kesulitan mencari personel guru, mengingat honor yang diberikan belum layak. Akibatnya, yang penting dapat tambahan guru. Menurutnya, pencabutan PP. No. 48 tahun 2005 menjadi solusi terbaik. Diperparah moratorium seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) saat ini, membuat SD N kelabakan. Padahal jumlah pegawai yang pensiun dari tahun ke tahun semakin bertambah.

“Kalau lembaga yang bonafit, cari guru sistemnya sudah bagus. Cuman yang SD Negeri ini, kadang – kadang ada titipan dari rekan guru PNS atau titipan oknum kepala sekolah. Kami sich mendesak PP pelarangan pengangkatan tenaga honorer daerah dicabut saja, biar nanti daerah bisa menangani. Tujuannya ada klasifikasi yang jelas menyangkut kompetensi guru. Syukur ada penerimaan CPNS dari jalur umum, mohon pengisian guru SD diprioritaskan, “ imbuh Sururi yang juga berprofesi sebagai guru di MTS N Sale ini.

Guna menghindari konflik kepentingan dalam penambahan tenaga guru tidak tetap di lingkungan sekolah pemerintah, pria warga Desa Mrayun Kecamatan Sale tersebut menekankan sejatinya surat keputusan (SK) pengangkatan guru berasal dari Komite Sekolah, bukan SK Kepala Sekolah. Maka Komite Sekolah wajib tahu, serta turut berperan untuk memastikan guru yang direkrut berkompeten. Meski dari sisi penghasilan guru honorer belum seberapa, tapi pembelajaran bagi siswa harus tetap diperhatikan mutunya. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan