Jual Pil Koplo, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi
Tersangka penjual pil koplo, diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti.
Tersangka penjual pil koplo, diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti.

Sedan – Seorang pria yang diduga menjual pil koplo dibekuk polisi, saat mangkal di sebuah warung kopi, turut tanah Desa Sedan Kecamatan Sedan, Rabu (18/04) sekira pukul 20.30 WIB.

Tersangka berinisial MR alias Saleho (24 tahun), warga Desa Sedan. Ketika digrebek polisi, pemuda bertato itu ketahuan menjual pil koplo.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menjelaskan tersangka menjadikan warung kopi sebagai sarana untuk menjajakan pil koplo kepada para pelanggannya.

Menurut Bambang, pil koplo sama seperti Narkoba lainnya. Tapi pil koplo biasa dikonsumsi dalam jumlah agak banyak sekali minum. Efeknya, pil koplo bisa membuat seseorang berpenampilan riang, meski lama – kelamaan akan merusak organ tubuh.

“Jadi ada informasi dari masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Pas digrebek tersangka baru saja menjual pil koplo. Kami tengarai yang bersangkutan sudah lama bisnis kayak gitu, “ ungkap Bambang.

AKP Bambang Sugito menambahkan berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya sudah layak menahan tersangka. Pukul 15.00 WIB Kamis sore (19 April 2018) akan diterbitkan surat perintah penahanan terhadap MR. Tersangka dijerat Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 – 7 tahun penjara.

“Bukti – bukti sudah cukup, tersangka kan tertangkap tangan. Polisi nanti bisa jadi saksi. Kami baru saja gelar perkara, sore ini kita terbitkan surat perintah penahanannya, “ imbuh anggota polisi dari Blora tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 67 butir pil koplo dan uang hasil penjualan pil koplo sebesar Rp 634 ribu.

Terbongkarnya praktek penjualan pil koplo di Desa Sedan, membuat sejumlah pihak merasa prihatin. Mereka khawatir akan merusak generasi muda. Lebih – lebih Kecamatan Sedan dikenal sebagai kawasan santri, dengan sejumlah pondok pesantren dan sekolah keagamaan. Seorang warga setempat, Abdul berharap polisi bisa membongkar jaringan penjualan pil koplo yang lebih besar, termasuk siapa pemasok barang haram itu. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan